Senin, 15 Oktober 2012

TENTANG FADLILAH ULUK SALAM 2

Masih aturan salam:
Sebelum berbicara atau hajat, uluk salam hukunya tidak wajib, melainkan sunah/mustahab, tetapi bagi pendengarnya wajib menjawab, in menurut pendapat yang shaleh, adapula yang sunah dan wajib kifayah, untuk para jamaah, uluk salam cukup di sampaikan oleh salah seorang dari mereka, namun jika semua uluk salam bahkan lebih utama dan sempurna. Demikian pula menjawabnya adalah wajib, dan jika tiada seorangpun yang menjawab, maka kewajiban itu belum dianggap gugur. Apabila yang uluk salam itu seorang  yang pekak, maka jawaban harus di perlihatkan dengan gerakan bibir.

Ketika seseorang uluk salam dengan ucapan "ASSALAAMU 'ALAIKA yang di tujukan untu orang tunggal, maka jawablah : "WA'ALAIKUMUS SALAAM", di tujukan orang banyak( singkatnya mufrad dibahas dengan jamak), sebab orang mukmin itu tidak sendirian, tetapi selalu di sertai oleh para melaikat, itulah sebabnya jawaban harus dengan jamak agar tidak tertutup dari rahmat malaikat.

Dan bentuk kalimat jawab salam yang utama dengan menyertakan huruf "WAU" juga boleh, namun kurang utama.
Kalimat uluk salam dapat disampaikan dengan bentuk ma'rifat yakni"ASSALAAMU " atau dapat juga dalam bentuk nakirah yakni " SALAAMUN", namun khusu ketika shalat, salam harus bentuk ma'rifat.

jawaban salam syaratnya harus syaratnya harus spontan, jadi kalau dikemudiankan berarti belum dianggap jawaban, dan berdosalah orangnya, bahkan sauatu bentuk penghinaan terhadap sesema muslim. Dan jika salam itu berupa paket (maksudnya pake salam) yang di bawa oleh seorang utusan dari tempat jauh, atau dekat (Orang tiada di tempat itu) atau lewat surat, maka wajib menjawabnya seketika itu.

Larangan uluk salam :

Salam, sekalipun hal yang baik, tetapi dapat berakibat buruk jika tidak pandai mngetrapkanya, misalnya uluk salam kepada segolongan manusia yang di ragukan keislamanya, dasarnya menunjuk berikut: "Tidak perlu menyampaikan salam kepada orang ahli bid'ah, orang kafir da ali main /penjudi".

Menjawab salam dari orang orang kafir:

Tentang jawaban salam atau memulainya terhadap orang kafir, adalah diperselisikan . dan bagi madzhab kita, memulaisalam kepada mereka hukunya" Haram "  sedangkan menjawab salam dari mereka wajib dengan ucapan  'ALAIKA' tanpa WAU  sebelunya , atau ' WA 'ALAIKA MITSLUHUU,
hal tersebut, menunjuk hadist Nabi saw. berikut : " Janganlah kamu uluk salam kepada orang-orang yahudi dan kristen, dan jika seorang kamu berjumpa dengan mereka di jalan, maka desaklah ia ke penghalangnya ".
Alasanya, memulai uluk salam adalah bukti memulyakan, dan kita selalu orang Islam tidak boleh memulyakan orang kafir".
Dari Abu Hurairah ra,. Nabi saw bersabda : " Kamu tidak bakal masuk sorga hingga beriman sesempurnanya, dan keimananmu belum dianggap sempurna, hingga kamu saliing mencintai, ketahuilah aku bakal memberi petunjuk tentang sesuatu yang dapat menciptakan kamu saling mencinta, jika dipatuhi Yaitu "hendaklah anda aling beruluk salam"(HR. Muslim-Abu DAud).

Hadits tersebut diatas, menyimpan anjuran besar bagi umat Islam untuk beruluk salam dan mensyiarkanya, baik terhadap kawan muslim yang sudah dikenal ataupun belum.
Uluk salam kepada yang tengah baca Al-Qur'an mendengarkanya, dan kepada yang tengah berdiskusi, serta adzan/iqamah

Dinyatakan dalam kitab Tatat Khaniyah: " Uluk salam kepada orang yang tengah membaca Al-Qur'an dengan suara keras (jahr) Hukumnya makruh  tahriem(mendekati haram), sekalipun wajib dijawab salamnya itu.  Demikian pula kepada yang sedang asyik mendengarkanya, juga makruh tahriem, atau kepada yang tengah berdiskusi, melanggar ketentuan ini berdosalah ia, demikian pula uluk salam kepada yang adzan atau igamat, hukumnya makruh tahriem bahkan menurut pendapat yang shaleh, uluk salam di tempat tempat  tersebut, tidak perlu dijawab, sekalipun dengan suara pelan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar